Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II dapat dijelaskan sebagai berikut: Melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan, analisa data dan prakiraan cuaca di wilayah pelayanan, informasi peringatan gelombang tinggi, peringatan dini rob, dan kejadian signifikan lainya serta saran keselamatan serta pelayanan data dan jasa informasi di wilayah pelayanan
A. Pengamatan, meliputi:
  1. melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional;
  2. melaksanakan penyandian data meteorologi permukaan setiap jam pengamatan;
  3. melaksanakan penyandian data meteorologi udara atas pada waktu dan jam sesuai dengan pengaturan operasi dan jam-jam pengamatan 00, 06, 12, 18, UTC;
  4. melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan untuk pelayanan cuaca kelautan, menggunakan peralatan di taman alat dan di kolam pelabuhan / perairan pantai bagi stasiun meteorologi maritim;
  5. melaksanakan pengamatan meteorologi paling sedikit terhadap unsur unsur: radiasi matahari, suhu udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, jarak pandang, curah hujan, penguapan di stasiun meteorologi;
  6. melaksanakan kegiatan fam voyage (ikut berlayar) bagi stasiun meteorologi maritim;
  7. melaksanakan pengamatan khusus untuk keperluan iklim maritim di stasiun meteorologi maritim.
B. Pengelolaan Data

1.Pengumpulan Data, meliputi:

  1. melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan pada jam-jam 00, 03, 06, 09, 12, 15, 18, 21, UTC secara tepat waktu;
  2. melaksanakan pengumpulan produk informasi dan prakiraan cuaca, produk Numerical Weather Prediction (NWP) dan/atau peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
  3. melaksanakan penyebaran data dan informasi cuaca kelautan di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya, bagi stasiun meteorologi maritim;
  4. melaporkan kejadian-kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
  5. melaksanakan pengiriman data hasil pengamatan lainnya menggunakan Sistem Pengelolaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) yang telah ditentukan.

2. Pengolahan Data, meliputi:

  1. melaksanakan pengolahan dan pengarsipan data hasil pengamatan dalam format yang sudah ditetapkan;
  2. melaksanakan kendali mutu data hasil pengamatan;
  3. melaksanakan pengolahan basis data dan kualiti kontrol seluruh hasil pengamatan yang dikoordinasikan stasiun meteorologi di wilayahnya;

3. Analisis dan Prakiraan, meliputi:

  1. melaksanakan interpretasi produk Numerical Weather Prediction (NWP), citra satelit, dan citra radar cuaca yang ada dalam wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. membuat prakiraan cuaca perairan pantai dalam wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya bagi stasiun meteorologi maritim;
  3. membuat analisis sementara atas kejadian cuaca ekstrim yang terjadi diwilayah tanggung jawabnya serta membuat prediksi cuaca ekstrim yang akan terjadi;
  4. membuat produk info iklim maritim dengan pemanfaatan data satelit (peta klimatologi sifat dan tren unsur meteorologi laut) bagi stasiun meteorologi maritim.

4. Penyimpanan Data, meliputi: menyimpan data hasil pegamatan, data model, dan data cuaca khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Pengaksesan Data, meliputi: mengakses data hasil pengamatan, cuaca khusus, hasil pengolahan baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis dan prakiraan diwilayah tanggung jawabnya.

C. Pelayanan Jasa, meliputi:
  1. melaksanakan updating publikasi data dan penyajian produk data dan informasi prakiraan cuaca di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya dalam tampilan grafis/peta, tabulasi, teks, secara teratur, dan atau rekaman suara audio visual sesuai kebutuhan;
  2. melaksanakan diseminasi produk informasi cuaca untuk kepentingan publik di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. membuat, menyebarkan, dan menyiarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrim untuk publik melalui media massa dan instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. melaporkan kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
  5. membuat evaluasi dan kajian setiap kali ada kejadian cuaca/cuaca ekstrim dan dampaknya terhadap keselamatan hidup dan kerugian materi yang terjadi di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya dan mendokumentasikan hasilnya;
  6. melaksanakan penyediaan dan penyaluran informasi cuaca untuk pendaratan dan lepas landas, peringatan cuaca signifikan pelabuhan, dan informasi cuaca rute penyebrangan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi pelayaran yang menjadi tanggung jawabnya bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan pelayaran;

Gempabumi Terkini

gempa->Tanggal;?> / gempa->Jam;?>

Magnitude
gempa->Magnitude;?>

Kedalaman
gempa->Kedalaman;?>

Lokasi : gempa->Lintang;?> ; gempa->Bujur;?>

gempa->Wilayah1;?>

gempa->Potensi;?>